LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI CATATAN SIPIL

Persyaratan mengurus akta kelahiran di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disduk capil) :
1. Membawa Akta Kelahiran Asli dan copy dua lembar

2. Membawa KTP Pemohon dan KTP yang di kuasakan (foto copy 1 lembar)
3. Membawa surat kuasa apabila di kuasakan ke pihak ketiga.
4. Mengisi formulir yang di sedikan oleh catatan sipil
5. Setelah itu, petugas loket akan melakukan verifikasi dan pengecekan keabsahan akta kelahiran.
6. Legalisir pun langsung selesai setelah dokumen dinyatakan asli
7. Apabila anda ingin melegalisir akta kelahiran dalam bahasa arab, anda harus terjemahkan terlebih dahulu akta kelahirannya ke penerjemah tersumpah bahasa arab kemudian di legalisir di kemenkumham dan legalisir kemenlu.
8. Jangan lupa membawa foto copy Pasport dan Visa saudi untuk legalisir terjemah akta kelahiran karena disduk akan mempersulit anda dikarenakan alasan mereka bahwa terjemahan akta kelahiran itu bukan product disduk. Ungkapkan saja bahwa terjemahan itu sudah di jamin keaslian bahasanya dikarena di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang memiliki surat keputusan dari gubernur dan sudah di legalisir juga di kemenkumham dan kemenlu. Terjemahan bahasa arab ini di gunakan untuk syarat pembuatan permanen visa di arab saudi.
Apabila anda memerlukan bantuan untuk legalisir akta kelahiran dan pengurusan dokumen lainnya di dinas pendudukan dan pencatatan sipil, Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Labels: