BUKU NIKAH ASLI TAPI TIDAK DIAKUI KEMENAG

Tidak aneh apabila kita mendapatkan buku nikah asli tapi palsu (aspal) yang memang dibikin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dikarenakan pasangan yang hendak menikah itu tidak memiliki surat izin menikah dari daerah asalnya atau akibat kecelakaan (hamil duluan).
Kali ini saya mendapatkan pengalaman yang menarik dan saya share karena buku nikah ini asli dan ditanda tangani oleh KEPALA KUA BEKASI SELATAN. Begini ceritanya :

Client saya seorang pramugari saudi airlines dan anaknya yang berusia 4,5 tahun akan mengunjungi mertuanya yang sedang sakit di Cairo Mesir maka saya applay visa kunjungan keluarga ke kedutaan mesir. Pihak kedutaan minta persyaratan seperti buku nikah, akte kelahiran anak, kartu keluarga, ktp, surat izin suami (warga negara mesir) dan pasport suami, rekomendasi dari perusahaan.

Pihak kedutaan memeriksa buku nikah dan menyarankan agar buku nikah tersebut di terjemahkan kedalam bahasa arab dan dilegalisir di KUA, Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu karena persyaratan untuk menerbitkan visa untuk anak kecil ke luar negeri adalah buku nikah dan akte kelahiran anaknya harus ada legalisir dari kemenag.

Mau tidak mau saya urus legalisir buku nikah di KUA Setempat yaitu di KUA BEKASI SELATAN. Setelah melalui pengecekan, buku nikah ini asli dan terdaftar di KUA BEKASI SELATAN pada tanggal 19-07-2010 yang di tanda tangani oleh Drs. H Ahmad Sumroni, MM (NIP 196504041989031001) dan pada tanggal 22-10-2015 Kepala KUA, Drs. H. MAHDUM (NIP 196703011988031001) yang menjabat tahun 2015 itu memberi tanda tangan dan stempel asli legalisir yang menyatakan bahwa buku nikah itu ASLI.
Saya dan client saya pun mendatangi kantor kemenag sambil membawa surat pengantar nikah dari embassy mesir di jeddah saudi arabia.
Dan terjemahan surat pengantar nikah tersebut
Akan tetapi oleh pihak kemenag berkas permohonan legalisir 2 buku nikah dan copy legalisir buku nikah tidak bisa di proses karena belum ada surat pengantar nikah dari kedutaan mesir di Jakarta. Berkas kami pun di tahan kemenag dengan alasan akan memanggil mantan kepala KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut dengan alasan non prosedural.

Kami pun balik lagi ke kedutaan dan meminta surat pengantar nikah dari embassy dan pihak embassy minta ikrar (surat pernyataan) dari suaminya bahwa dia dulu menikah masih status singel dan tidak dalam keadaan beristri.

Alhamdulillah, pihak kedutaan masih berbaik hati memberikan visa kepada client saya dan anaknya sehingga mereka bisa berangkat ke mesir untuk menengok mertuanya yang sakit. Oh iya, khusus untuk anak dan istrinya yang menikah dengan warga mesir tidak dikenakan biaya visa alias gratis.
Senang rasanya saya bisa membantu client saya sehingga bisa terbang tepat pada waktunya ke mesir dan sayangnya sang suami seorang pilot yang bertugas di jeddah saudi sehingga tidak bisa langsung tanda tangan ikrar (surat pernyataan belum menikah). Sehingga harus menunggu tugas jadwal penerbangan ke jeddah. Alhamdulillah surat ikrar ahirnya bisa di tanda tangani dan dibawa pulang langsung ke indonesia.
Setelah pihak embassy mesir menerima surat ikrar, saya dikenakan biaya Rp. 450.000 untuk mengurus surat izin menikah. Jangan lupa bawa KTP yang bersangkutan dan prosesnya 1 hari kerja.
Inilah surat pengantar menikah dari kedutaan mesir di jakarta :
Setelah semua dokumen lengkap, saya pun kembali mengajukan permohonan legalisir di kantor kemenag dan berkas saya pun kembali di tahan dan sampai satu minggu tidak ada keputusan apapun dari kementrian agama. Janji dari kementrian agama akan memanggil pejabatnya hanyalah tinggal janji karena sampai tulisan ini dibuat, tidak ada tanda-tanda kehadiran pejabat tersebut. Padahal nomer HP: 081280452430 yang di pegang oleh Kepala KUA, Drs. H Nahdum masih aktif.

Alangkah kagetnya saya setelah mendengar pernyataan dari staff kemenag, bapak edi bahwa kemenag tidak akan memberikan legalisir karena buku nikah sudah terbit tahun 2010, akan tetapi surat pengantar dari kedutaan mesir baru terbit tahun 2015 dan harus nikah isbat di pengadilan agama bekasi.

Saya pun protes karena dulu bapak edi bilang bahwa harus minta dulu surat pengantar dari kedutaan mesir. Setelah saya bersusah payah mengurus surat pengantar dari mesir ahirnya tetap di tolak dengan alasan sudah kadaluarsa. Lantas bagaimana dengan tanggung jawab KEPALA KUA yang sudah mengeluarkan BUKU NIKAH ASLI tapi tidak diakui oleh KEMENAG ? Pernikahan tidak akan terjadi apabila KEPALA KUA meminta surat pengantar dari kedutaan mesir di jakarta. Kalau di bilang KEPALA KUA BODOH, sekolahnya saja S2 dan menyandang titel MM.

Kalau saja suaminya ada di indonesia, mereka bisa nikah lagi di pengadilan agama. Lantas bagaimana hak anaknya yang apabila mau berangkat lagi ke mesir atau pindah ke negara mesir untuk sekolah atau pindah rumah ? Bagaimana cara bikin visanya lagi tanpa ada pengakuan buku nikah ?

Kasihan rakyat kecil yang tidak tau prosedur menikah dengan warga negara asing. Apalah artinya KUA kalau di isi oleh OKNUM yang telah merugikan Hak Warga Negara Indonesia, mereka tidak mendapatkan sangsi hukum dan masih berkeliaran di dalam lingkungan pegawai negeri. Mengerikan dan menyedihkan sekali negara indonesia tercinta ini.

Berhati-hatilah apabila ada anak, saudara, handai taulan yang akan menikah dengan warga negara asing. Pastikan ada surat pengantar dari kedutaannya di jakarta. Jangan sampai anda menyesal nanti dan di repotkan oleh birokrasi Indonesia yang ribet.

Baca Juga :



Labels: