LEGALISIR IJASAH PELAUT DI UPT KEMENHUB

Unit Pelayanan Terpadu Kementrian Perhubungan berlokasi di Kantor Kementrian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Lantai 6 Jakarta. Saya mengajukan legalisir sertifikat pelaut di dirjen perhubungan laut (dirjen hubla) dengan membawa persyaratan :
1. Sertifikat Pelaut (asli dan foto copy 2 lembar)

 2. Endorsement (asli dan foto copy 2 lembar)
Setelah berkas dokumen asli dan foto copy di serahkan ke petugas, saya di suruh menunggu 1 jam akan tetapi sebelum 30 menit, saya sudah di panggil untuk mengambil hasil legalisir dan biayanya nol alias gratis. Hebat euuuuy.... !
Inilah hasil legalisir sertifikat pelaut di Dirjen Hubla :

Kami siap membantu legalisir sertifikat pelaut di Dirjen Hubla Kementrian Perhubungan. Dokumen anda aman/tidak hilang. silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups
Baca juga:
Perusahaan Pemegang SIUPPAK Pelaut
Persyaratan Visa Pelaut Ke Taiwan
Legalisasi Ijasah Pelaut
Sertifikat Pelaut
Nomer ID TKI Pelaut
BST
ABK Nelayan Longline

Labels: