LEGALISASI RUSIA

Persyaratan untuk melegalisir dokumen di kedutaan rusia :
1. Bila dokumen yang dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia, harus di legalisir terlebih dahulu di kementrian hukum dan hak asasi manusia RI dan Kementrian Luar Negeri RI lalu dilegalisir di konsuler Rusia. Proses legalisir  1 minggu dengan biaya 55 USD perdokumen dan 30 USD (untuk warga negara rusia) perdokumen.
2. Bila dokumen telah diterjemahkan kedalam bahasa rusia, dapat langsung di legalisir ke konsuler Rusia. Proses 1 minggu dengan biaya 50 USD perlembar dan 25 UD (untuk warga negara rusia) perlembar. Terjemahan dari bahasa rusia ke english biaya : 60 USD perlembar.
Biaya proses pembuatan tidak dapat dikembalikan.
Proses setiap hari senin sampai jumat pukul : 09.00 - 13.00

Apabila anda memerlukan bantuan untuk membuat visa dan legalisir dokumen di notaris, legalisir kemenkumham, kemenlu dan di kedutaan Rusia, silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Groups: di no hp/whatsapp xl: +6287727688883 hp/whatsapp simpati : +6281290434111 HP Indosat : +6285710466660 Pin BB : 5A4AF48D dan 54D9DDF5 Telp kantor : +622122008353 Ibu Ida no hp/whatsapp simpati : +6281282474443 hp xl : +6287782296660 Skype/Twitter: @fauzimanpower Email: jangkargroups@gmail.com FB: jangkar global groups

Baca juga :
Visa Kerja Ke Rusia
Visa Wisata Ke Rusia

Labels: